KUALA PEMBUANG – Di Tahun Anggaran 2018 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan menganggarkan untuk penambahan ruang kantor pelayanan dengan luas 110 meter persegi.
Berdasarkan dengan Surat Perjanjian Kerja dan lampirannya (kontrak) Tahun Anggaran 2018 Nomor : 470/ 026/ PL-DUKCAPIL/III/2018 Tanggal 02 Maret 2018, waktu penyelesaian pekerjaan bangunan terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender dari 02 Maret 2018 sampai dengan 30 April 2018 dan jangka waktu pemeliharaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender, dengan nilai kontrak Rp. 199.400.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Pembangunan ruang kantor baru tersebut dilakukan dengan menambah bangunan yang sudah ada pada bagian belakang bangunan dengan cara membongkar dinding bangunan lama untuk menyambung dengan bangunan baru.
Dilakukannya kegiatan penambahan gedung kantor dikarenakan ruang kantor asal tersebut sempit jika dilihat dari jumlah pegawai yang ada dengan peralatan yang mendukung kerja pelayanan, sehingga diperlukan gedung kantor yang memadai untuk menunjang kinerja pegawai dan kelancaran kegiatan pelayanan terhadap masyarakat (publik).