KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan sudah melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena pada tahun 2016 ini telah mengalokasikan anggaran sebesar 10 persen dari total APBD untuk alokasi dana desa (ADD).
Bupati Seruyan H Sudarsono SH, mengatakan, sesuai Undang-Undang, pemerintah daerah kabupaten atau kota paling sedikit 10 persen harus mengalokasikan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk desa.
Pada tahun 2016 ini, ujarnya, Pemkab Seruyan mengalokasikan anggaran sebesar Rp78.488.077.800 untuk desa. Anggaran ini belum termasuk Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat melalui APBN yang tahun ini dialokasikan Rp63.012.942.000. Sehingga totalnya Rp141.501.019.800.
“Jika dikalkulasikan dengan jumlah desa yang ada di Seruyan, maka masing-masing desa mendapatkan dana berkisar Rp1,2 miliar hingga Rp2 miliar, tergantung dari indikator-indikator perhitungan yang ditetapkan,” jelasnya.
Menurut Bupati, tantangan terbesar yang dihadapi terkait pengelolaan anggaran bagi tiap-tiap desa saat ini adalah masih terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki. Bahkan ada kekhawatiran dana itu bisa disalahgunakan.
Untuk itu, Sudarsono berpesan kepada seluruh Kades beserta perangkatnya agar mempergunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya yang telah tersusun melalui APBDes.
sumber: http://kalteng.prokal.co/read/news/33169-seruyan-laksanakan-amanat-uu-desa-alokasikan-10-persen-apbd-untuk-add.html