KUALA PEMBUANG – Selasa 29 Juni 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan sebagai Kantor Pelayanan Publik telah melakukan penyemprotan Disinfektan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Penyemprotan dilakukan diseluruh ruangan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan agar selalu steril dari Penyebaran Virus Covid-19.
KONSULTASI DAN KOORDINASI TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN BERDASARKAN PERMENDAGRI 102 TAHUN 2019 DI KABUPATEN KATINGAN
Wed Jun 30 , 2021