KUALA PEMBUANG – Dokumen Kependudukan merupakan dokumen yang sangat penting bagi masyarakat yang perlu dimiliki oleh setiap orang. Dokumen kependudukan tersebut berupa Akta – Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran , Akta Perkawinan/Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak dan Akta Kematian), Kartu Keluarga, KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Sesuai dengan Undang – Undang Nomo 23 Tahun 2006, Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dokumen Kependudukan merupakan hak dan identitas setiap orang yang digunakan untuk berbagai macam urusan seperti akta kelahiran untuk mengurus kepentingan sekolah dan lain sebagainya.
Saat ini kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan masih kurang. Hal itu terlihat dengan masih banyaknya masyarakat yang baru akan mengurus dokumen kependudukan apabila dokumen tersebut diperlukan dalam waktu dekat saat ada keperluan, sebelum memerlukan mereka tidak mengurus dokumen kependudukannya. Saat waktunya diperlukan mereka pun segera mengurusnya dan ingin segera cepat selesai. oleh karena itu, apabila ada perubahan data kependudukan perlu segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan. Misalnya ada peristiwa kelahiran serta perubahan – perubahan data kependudukan lainnya seperti perubahan Kartu Keluarga, Perubahan Kartu Tanda Penduduk dan / atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap milik mereka.