SK PENEMPATAN PEGAWAI UPTD DISDUKCAPIL PASCA PEMBUBARAN UPTD

disdukcapil

Setelah UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dihapus, maka pegawai yang semula menduduki Jabatan Struktural dimasing-masing UPTD Disdukcapil Kecamatan kehilangan jabatannya dan menjadi Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di Kantor Kecamatan di wilayahnya masing – masing sebagai Jabatan Pengadministrasi Umum di Kantor Kecamatan dimana Pegawai Negeri Sipil itu ditempatkan. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 01 Januari 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Seruyan Nomor 821.2/4/BID.I/BKPSDM/III/2018 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural yang ditetapkan di Kuala Pembuang pada tanggal 05 Maret 2018.

Leave a Reply

Next Post

PELAYANAN DISDUKCAPIL KE DESA SUKA MULYA

Kuala Pembuang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2018 telah melakukan pelayanan jemput bola (stelse aktif) Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Desa Suka Mulya Kecamatan Batu Ampar. Pelayanan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang jauh […]

You May Like