Setelah UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dihapus, maka pegawai yang semula menduduki Jabatan Struktural dimasing-masing UPTD Disdukcapil Kecamatan kehilangan jabatannya dan menjadi Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di Kantor Kecamatan di wilayahnya masing – masing sebagai Jabatan Pengadministrasi Umum di Kantor Kecamatan dimana Pegawai Negeri Sipil itu ditempatkan. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 01 Januari 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Seruyan Nomor 821.2/4/BID.I/BKPSDM/III/2018 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural yang ditetapkan di Kuala Pembuang pada tanggal 05 Maret 2018.