KUALA PEMBUANG – Penerbitan KIA hingga 31 Desember 2019 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan mencetak 7 ribu lebih Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu Identitas Anak ini mulai diterbitakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan sejak tahun 2017, KIA merupakan bukti diri anak yang berusia 0-17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Adanya Kia ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan dan pelayanan publik.
Banyak manfaat yang diperoleh dengan adanya KIA, diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk bukti identitas diri anak saat membuka tabungan atau menabung di bank. Ada dua jenis KIA yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5 tahun ke atas – 17 tahun. Memilki fungsi ya g sama namun beda dari segi isinya. KIA usia 0-5 tahun tidak menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5 tahun ke atas – 17 tahun menggunakan foto. Antusias masyarakat semakin meningkat untuk membuat KIA. Kini orang tua setelah melahirkan anak, tidak hanya mebuat akta kelahiran saja tetapi mereka juga membuat KIA untuk anaknya.