KUALA PEMBUANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan telah melakukan pelayanan perekaman KTP -el bagi Warga Binaan Rutan Palangka Raya pada tanggal 28 s/d 29 Maret 2019 di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Perekaman KTP-el ini dilakukan untuk mendukung terpenuhinya syarat hak konstitusional Narapidana/Tahanan pada pemilihan Umum (PEMILU) Tahun 2019.
Adapun hasil dari pelayanan perekaman data KTP-el yang dilaksanakan Lapas Kelas IIA Palangka Raya, dari 21 orang yang masuk daftar nama WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya yang berasal dari Kabupaten Seruyan didapatkan hasil 13 orang data sudah diverifikasi, 2 orang data tidak ditemukan dan 4 orang merupakan warga dari Kabupaten lain.