KUALA PEMBUANG – Semua dokumen kependudukan yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) sudah tak perlu lagi dilegalisir karena sudah terdapat barcode dalam dokumen kependudukan tersebut. Untuk mengecek keaslian dokumen kependudukan cukup lakukan scan pada barcode.
Ketentuan ini sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 Ayat (6) bahwa dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir. Terbitnya Peraturan ini merupakan kemudahan yang diberikan Pemerintah untuk pelayanan pada masyarakat dan masyarakat pun menjadi lebih mudah dalam mengurus sesuatu.