INGAT, DOKUMEN KEPENDUDUKAN BERTANDATANGAN ELEKTRONIK TAK PERLU LEGALISIR

disdukcapil

KUALA PEMBUANG – Semua dokumen kependudukan yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) sudah tak perlu lagi dilegalisir karena sudah terdapat barcode dalam dokumen kependudukan tersebut. Untuk mengecek keaslian dokumen kependudukan cukup lakukan scan pada barcode.

Ketentuan ini sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 Ayat (6) bahwa dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir. Terbitnya Peraturan ini merupakan kemudahan yang diberikan Pemerintah untuk pelayanan pada masyarakat dan masyarakat pun menjadi lebih mudah dalam mengurus sesuatu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KUNJUNGAN PEMBELAJARAN PERTAMA DARI SMA NEGERI 1 KUALA PEMBUANG KELAS XI IPS 1 KE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SERUYAN

  KUALA PEMBUANG – Pada tanggal 28 Februari 2020, SMA N 1 Kuala Pembuang melakukan kunjungan pertama ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dalam rangka pembelajaran lapangan mata pelajaran Geografi mengenai Pengelolaan Data Kependudukan dan Informasi Kependudukan. Berdasarkan surat permohonan kunjungan belajar dari SMA N 1 Kuala Pembuang nomor […]