KUALA PEMBUANG – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Adminitrasi Kependudukan secara online/daring Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan terapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan. Dengan tujuan agar dokumen kependudukan menjadi lebih cepat dan sulit untuk dipalsukan sehingga tanda tangan Kepala Dinas dan stempel Dinas yang dulu dipergunakan tidak lagi digunakan dikarenakan tanda Kepala Dinas sudah menggunakan sistem barcode sedangkan cara untuk mengetahui keabsahan dari dokumen kependudukan yang menggunakan sistem barcode dapat dicek dengan cara memindai barcode tersebut. Adapun dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebanyak 5 (lima) dokumen yaitu Kartu Keluarga, Surat Pindah Datang, Akta kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan.
KEGIATAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SERUYAN
Wed Feb 5 , 2020