TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN

disdukcapil

KUALA PEMBUANG – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Adminitrasi Kependudukan secara online/daring Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan terapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan. Dengan tujuan agar dokumen kependudukan menjadi lebih cepat dan sulit untuk dipalsukan sehingga tanda tangan Kepala Dinas dan stempel Dinas yang dulu dipergunakan tidak lagi digunakan dikarenakan tanda Kepala Dinas sudah menggunakan sistem barcode sedangkan cara untuk mengetahui keabsahan dari dokumen kependudukan yang menggunakan sistem barcode dapat dicek dengan cara memindai barcode tersebut. Adapun dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebanyak 5 (lima) dokumen yaitu Kartu Keluarga, Surat Pindah Datang, Akta kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan. 

Leave a Reply

Next Post

KEGIATAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SERUYAN

KUALA PEMBUANG – Senin, tanggal 20 Januari 2020 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan di loket Pelayanan Administrasi Kependudukan terdapat banyak masyarakat yang datang secara langsung untuk melakukan kepengurusan dokumen kependudukan berupa legalisir Kartu Keluarga dan KTP Elektronik. Hal tersebut berkenaan dengan kepentingan dalam hal untuk memenuhi persyaratan Prajabatan […]

You May Like