KUALA PEMBUANG – Pada tanggal 07 September 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan konsultasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah tentang Perjanjian Kerjasama Antara Bank Kalteng Cabang Kuala Pembuang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Seruyan sebelum melakukan konsultasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah, pihak dari Bank Kalteng Cabang Kuala Pembuang terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dan meminta secara lisan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan Perjanjian Kerjasama Antara Bank Kalteng Kuala Pembuang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan.
Pada tahun 2019 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan sudah melakukan perjanjian kerjasama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Seruyan, kemudian ada keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 tahun 2019, karena sebelum peraturan tersebut keluar pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015.
Berhubung adanya perubahan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia maka Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (Yasir Supratno, SH) melakukan Konsultasi Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah guna untuk mengetahui lebih jelas tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang berubah ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Dari hasil konsultasi yang telah di lakukan, bahwa pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan koordinasi kepada Dirjen Dukcapil untuk mengetahui lebih jauh apa saja yang akan dilakukan perubahan bahkan apakah Perjanjian Kerjasama tersebut tidak perlu dilakukan perubahan.