Kuala Pembuang, 16 September 2021 Bertempat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan telah melaksanakan acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dengan Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Djainuddin Noor tentang Pemanfaatan Data Administrasi Kependudukan Dalam Lingkup Tugas Pengadilan Agama Kuala Pembuang.
Perjanjian Kerjasama ini diselenggarakan dengan maksud untuk update data kependudukan pasca terjadinya perceraian. Setelah terbit akta cerai atas putusan persidangan secara berkala Pengadilan Agama kuala pembuang akan mengirimkan data tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan untuk dicatat perubahan data kependudukannya. Dengan data kependudukan yang sudah ter-update maka ketika seseorang yang ingin mengambil akta cerai dia dapat mengambil langsung kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan.