KUALA PEMBUANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan telah melakukan pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Desa Tumbang Suei Kecamatan Seruyan Hulu. Pelayanan ini merupakan pelayanan secara langsung jemput bola (stelse aktif) yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat, sehingga mesyarakat yang jauh dari Kabupaten tidak perlu jauh – jauh datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bertempat di Kabupaten.
Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil (SUMIATI, S.Pd) dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (JOBER) beserta beberapa pegawai dari kantor DISDUKAPIL Kabupaten Seruyan. Pelayanan yang dilaksanakan meliputi Pembuatan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil antara lain Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), pembuatan KK dan Pembuatan Akta – akta Pencatatan Sipil. Adapun hasil dari pelaksanaan pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut diperoleh jumlah perekaman KTP-el 7 orang, pembuatan KK 11 berkas, Akta Perkawinan 2 berkas, Akta Kelahiran 51 berkas dan Akta Kematian 12 berkas.