PALANGKA RAYA – 25 Oktober 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan melaksanakan konsultasi dan koordinasi Masalah Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-EL berdasarkan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah.