KONSULTASI DAN KOORDINASI MASALAH PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) HAK AKSES PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

disdukcapil

PALANGKA RAYA –  25 Oktober 2021,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan melaksanakan konsultasi dan koordinasi Masalah Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-EL berdasarkan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Leave a Reply

Next Post

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SERUYAN DENGAN PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG

Kuala Pembuang, 16 September 2021 Bertempat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan telah melaksanakan acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dengan Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Djainuddin Noor tentang Pemanfaatan Data Administrasi Kependudukan Dalam Lingkup […]

You May Like