KUALA PEMBUANG – Pada Hari Selasa, tanggal 7 Januari 2019 melaksanakan acara DWP (Dharma Wanita Persatuan) Kabupaten Seruyan yang dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan sekaligus pelaksana dari kegiatan tersebut dengan dipimpin dan dibuka langsung oleh istri Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan dengan didampingi oleh istri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan yaitu ibu Hj. Istikaroh dengan dihadiri oleh semua istri-istri PNS/ASN seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Seruyan. Adapun yang menjadi narasumbernya Afrizal Setiawan, S.Kom. yang menjabat sebagai Kasi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dengan tema dari rangkaian kegiatan tersebut beragendakan pembagian brosur dan pemyampian secara langsung mengenai informasi tentang kepengurusan Dokumen apa saja yang ada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan serta yang menjadi persyaratan dalam kepengurusan dokumennya meliputi yaitu; (1) Syarat-syarat Pembuatan Kartu Keluarga Baru, (2) Syarat-syarat Pembuatan KTP-el Baru/Hilang/Rusak/Perubahan Data, (3) Syarat-syarat Pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak), (4) Syarat-syarat Pembuatan Surat Pindah, (5) Syarat-syarat Pembuatan Akta Kelahiran dan (6) Syarat-syarat Pembuatan Akta Kematian juga tersedianya call center dengan nomor telpon dan WA yang bisa dihubungi 082157277755, FB dan IG : DISDUKCAPIL KABUPATEN SERUYAN.