KUALA PEMBUANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan mulai gunakan absensi scan iris mata untuk absensi pegawai dengan tujuan dapat meningkatkan disiplin pegawai. Absensi scan iris mata merupakan hasil pengadaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dengan ditunjuknya BPKSDM Kabupaten Seruyan sebagai pengelola anggarannnya dan proses penggadaannya. Adapun klasifikasi absensi scan iris mata tersebut dengan tipe fingerspot yang dilengkapi dengan password serta kartu dan jika apabila terjadi masalah pada scan iris matanya maka masih bisa memakai alternatif yang lain berupa scan sidik jari. Absensi scan iris mata ini mulai diterapkan di Disdukcapil Kabupaten Seruyan pada awal januari 2020 dengan setiap pegawai diwajibkan melakukan absensi scan iris mata sebanyak 2 (dua) kali sehari untuk pagi dan sore yang selanjutya data akan terekam atau tersimpan sesuai dengan waktu rekam kedatangan dan waktu rekam kepulangan dan hasil dari absensi tersebut dapat dilihat oleh operator absensi secara langsung maupun untuk bahan evaluasi selanjutnya. Dengan waktu yang ditentukan untuk absensi scan iris mata untuk pegawai yaitu pagi Senin s/d Kamis pukul 06.30 wib s.d 07.30 wib, pagi Jum’at pukul 06.00 wib s.d 07.30 wib dan kepulangan sore pukul 16.00 wib s.d 17.30 wib.
TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Rab Feb 5 , 2020
KUALA PEMBUANG – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Adminitrasi Kependudukan secara online/daring Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan terapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan. Dengan tujuan agar dokumen kependudukan menjadi lebih cepat dan sulit untuk dipalsukan sehingga tanda tangan Kepala Dinas dan […]
