Dukcapil Ingatkan Masyarakat Segera Lapor Jika Ada Perubahan Data di KK dan KTP-el

disdukcapil

Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu memperbarui data pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el setiap terjadi perubahan elemen data kependudukan.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Langkah ini penting guna memastikan data kependudukan tetap akurat dan valid sebagai dasar pelayanan publik.

Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum menegaskan pentingnya pembaruan data KK dan KTP-el. “Setiap ada perubahan dalam keluarga, seperti kelahiran, kematian, perubahan status pernikahan, pindah alamat, atau perubahan pekerjaan, perubahan gelar, masyarakat wajib segera melaporkan ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan perubahan pada KK dan KTP-el,” ujar Handayani, dikutip pada Jumat (5/12/2024).

Handayani menjelaskan bahwa masyarakat memiliki dua opsi untuk memperbarui KK dan KTP-el. Pertama, datang langsung ke Dinas Dukcapil dengan mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06), KTP-el, KK lama, dan dokumen pendukung perubahan elemen data, seperti akta kelahiran, akta kematian, ijazah, buku nikah/akta perkawinan, dan lain-lain. 

Kedua, melalui layanan online daerah atau bisa lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada menu pelayanan. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan yang cepat, mudah, dan akurat, baik secara langsung maupun digital,” tegasnya.

Beberapa elemen data yang wajib diperbarui dalam KK secara berkala meliputi:
1. Kelahiran anggota keluarga
2. Kematian anggota keluarga
3. Perubahan status pernikahan/perceraian
4. Pindah alamat
5. Perubahan nama atau pekerjaan
6. Perubahan tingkat pendidikan

“Pembaruan data ini menjadi langkah penting dalam menciptakan basis data kependudukan yang andal, yang nantinya akan digunakan untuk banyak pelayanan publik,” imbuh Handayani.

Di akhir keterangannya, Handayani mengajak masyarakat untuk proaktif. “Kami di Dukcapil siap melayani dengan maksimal. Mari kita bersama-sama menciptakan Indonesia yang lebih tertib administrasi kependudukan,” pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Dinas Dukcapil terdekat atau memantau media sosial resmi Ditjen Dukcapil. Dukcapil***

Sumber : dukcapil.kemendagri.go.id

Leave a Reply

Next Post

Pernikahan di Bawah 19 Tahun: Tidak Bisa Masuk dalam Satu KK Tanpa Dispensasi Pengadilan

Jakarta – Pernikahan di bawah usia 19 tahun masih sering terjadi di berbagai daerah, memicu pertanyaan mengenai status administrasi kependudukan bagi pasangan muda tersebut.  Salah satu isu yang sering muncul: Apakah pasangan yang menikah di bawah umur dan sudah memiliki anak dapat dimasukkan dalam satu Kartu Keluarga (KK) sebagai suami istri? […]

You May Like