KUALA PEMBUANG – Pelayanan Publik adalah cara melayani, membantu menyiapkan atau mengurusi keperluan seseorang atau sekelompok orang yang merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. Salah satunya jenis Pelayanan Publik yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan.
Akta Kelahiran merupakan salah satu dokumen resmi negara sebagai bukti keabsahan status hubungan perdata seorang anak dengan wujud selembar kertas yang dikeluarkan oleh Negara dengan berisikan informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan yaitu nama anak, tanggak lahir, jenis kelamin anak dan nama orang tua. Dengan akta tersebut maka seorang anak bisa mengetahui siapa orang tuanya sah menurut hukum negara.