KEGIATAN PELAYANAN PULIK UNTUK PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SERUYAN

disdukcapil

KUALA PEMBUANG – Pelayanan Publik adalah cara melayani, membantu menyiapkan atau mengurusi keperluan seseorang atau sekelompok orang yang merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. Salah satunya jenis Pelayanan Publik yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Seruyan.

Akta Kelahiran  merupakan salah satu dokumen resmi negara sebagai bukti keabsahan status hubungan perdata seorang anak dengan wujud selembar kertas yang dikeluarkan oleh Negara dengan berisikan informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan yaitu nama anak, tanggak lahir, jenis kelamin anak dan nama orang tua. Dengan akta tersebut maka seorang anak bisa mengetahui siapa orang tuanya sah menurut hukum negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

WILAYAH BEBAS DARI PUNGUTAN LIAR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SERUYAN

KUALA PEMBUANG – Berdasarkan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A “Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya” Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP – el, diubah menjadi untuk semua […]