KUALA PEMBUANG – Berdasarkan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A “Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya” Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP – el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dan lain – lain).
Dengan diberlakukannya Peraturan tersebut maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan melaksanakan penyebarluasan informasi berupa spanduk sebagaimana pada gambar diatas. Spanduk tersebut ditempel persis dijalan masuk menuju Gedung Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan yang berisikan informasi mengenai pungli atau pungutan liar.
Pungli atau Pungutan Liar adalah pengenaan biaya ditempat yang tidak seharusnya dikanakan atau dipungut. Pungli adalah segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak memiliki landasan hukum dan kebanyakan pungli dipungut oleh aparat terkait.
Langkah tersebut diambil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan atas Nama Pemerintah Daerah sebagai langkah kebijakan untuk memperkecil peluang bagi pihak tertentu yang biasa menjadi “perantara” dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi alasan pemungutan. Dengan hal tersebut dapat mendorong masyarakat pintar dalam artian bisa secara langsung tanpa menggunakan perantara untuk mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Disamping itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan tetap melaksanakan Kegiatan Sosialisasi sebagai agenda rutin tahunan mengenai perubahan kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dilaksanakan melalui kegiatan dan tatap muka langsung dengan berbagai pihak yang terkait, seperti para Camat, Lurah, Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tentangga (RT) dan pihak terkait lainnya, seperti para Kepala Sekolah Dasar dan Bidan.