SURAT TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN SERUYAN

disdukcapil

KUALA PEMBUANG – Berdasarkan hasil survei pelayanan publik yang telah dilaksanakan, maka perlu dilakukan tindak lanjut dari hasil evaluasi sistem informasi pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan sebagai langkah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan terutama dalam ketepatan waktu sarana dan prasarana yang baik untuk menghasilkan pelayanan yang optimal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan sebagai pemangku Anggaran Daerah.

Hasil evaluasi tersebut merupakan periode pertama penilaian pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DISDUKCAPIL KABUPATEN SERUYAN MUSNAHKAN KTP-EL RUSAK/INVALID

KUALA PEMBUANG – Pada hari Rabu, 19 Desember 2018 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan melakukan pemusnahan KTP-el yang rusak /invalid berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470.13/11176/SJ, tanggal 13 Desember 2018 perihal Pemusnahan KTP-el Rusak atau Invalid. Acara Pemusnahan KTP-el yang dilaksanakan disaksikan oleh Wakil […]