Kuala Pembuang, SPTJM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggungjawab penuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi. Saksi dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatanganan surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. SPTJM mulai diberlakukan oleh Pemerintah sejak Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2016 tentang percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikian Akta Kelahiran.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ada 2 (dua) jenis yaitu SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggungjawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang sedangkan SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang yang tercantum didalam kartu keluarga sebagai pasangan suami istri dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.