SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TENTANG PENJELASAN MASALAH PENCATATAN SIPIL

disdukcapil

KUALA PEMBUANG – Direktorat Jendral Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mengeluarkan Surat edaran Nomor 472.2/3315/DUKCAPIL tentang  penjelasan masalah pencatatan sipil. sehubungan dengan permasalahan pencatatan sipil yang memerlukan penjelasan telah diajukan permohonan fatwa hukum  kepada  Mahkamah Agung. Panitera Mahkamah Agung  melampirkan surat Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tertanggal 30 Januari 2019 perihal Mohon Penjelasan yang beriisi penjelasan untuk permasalahan:

  1. Pencatatan Perkawinan yang tidak dapat memenuhi persyaratan pencatatan perkawinan Agama/Penghayat Kepercayaan
  2. Pencatatan Perkawinan Beda Agama
  3. Pencatatan Kematian
  4. Putusan/Penetapan Pengadilan yang Amar putusannya bertentangan dengan Undang- Undang Administrasi Kependudukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

VAKSINASI COVID – 19 TAHAP PERTAMADI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SERUYAN

KUALA PEMBUANG – 10 Maret 2021 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan, didampingi Sekretaris Dinas, seluruh Pejabat Struktural dan  staf melaksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama. Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Pertama dilakukan oleh Puskesmas Kuala Pembuang I Kabupaten Seruyan di ruangan khusus yang sudah disiapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan […]