KUALA PEMBUANG – Direktorat Jendral Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mengeluarkan Surat edaran Nomor 472.2/3315/DUKCAPIL tentang penjelasan masalah pencatatan sipil. sehubungan dengan permasalahan pencatatan sipil yang memerlukan penjelasan telah diajukan permohonan fatwa hukum kepada Mahkamah Agung. Panitera Mahkamah Agung melampirkan surat Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tertanggal 30 Januari 2019 perihal Mohon Penjelasan yang beriisi penjelasan untuk permasalahan:
- Pencatatan Perkawinan yang tidak dapat memenuhi persyaratan pencatatan perkawinan Agama/Penghayat Kepercayaan
- Pencatatan Perkawinan Beda Agama
- Pencatatan Kematian
- Putusan/Penetapan Pengadilan yang Amar putusannya bertentangan dengan Undang- Undang Administrasi Kependudukan.