SURAT EDARAN BUPATI SERUYAN TENTANG PEREKAMAN KTP -EL

disdukcapil

KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/453/Dukcapil/XI/2017 tentang telah berakhir masa berlaku KTP Non Elektronik sampai dengan 31 Desember 2014 dan diberlakukannya penerapan untuk Kartu Tanda Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi Kependudukan meinformasikan dan menghimbau kepada seluruh SMA/SMK/MAN se – Kabupaten Seruyan agar Bapak /Ibu Kepala Sekolah untuk mendata seluruh siswanya yang telah berusia 17 Tahun pada Bulan April  2018 dan pada bulan April 2019 agar segera melakukan perekaman KTP -el di Kantor Kecamatan masing – masing atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan sebagai persyaratan Pemilihan Kepala Daerah  Tahun 2018, Pemilihan Presiden  dan Legislatif 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

REKAM DATA KTP -EL DI SMA NEGERI 2 KUALA PEMBUANG

KUALA PEMBUANG – Pelayanan Jemput Bola (stelseaktif) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan ke Sekolah – Sekolah tahap kedua dilaksanakan di 2 (dua) Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Kecamatan Seruyan Hilir Timur.  Adapun Sekolah yang menjadi sasaran kegiatan adalah SMA Negeri 2 Kuala Pembuang yang ada di […]