KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/453/Dukcapil/XI/2017 tentang telah berakhir masa berlaku KTP Non Elektronik sampai dengan 31 Desember 2014 dan diberlakukannya penerapan untuk Kartu Tanda Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi Kependudukan meinformasikan dan menghimbau kepada seluruh SMA/SMK/MAN se – Kabupaten Seruyan agar Bapak /Ibu Kepala Sekolah untuk mendata seluruh siswanya yang telah berusia 17 Tahun pada Bulan April 2018 dan pada bulan April 2019 agar segera melakukan perekaman KTP -el di Kantor Kecamatan masing – masing atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan sebagai persyaratan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, Pemilihan Presiden dan Legislatif 2019.