KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/316/Dukcapil/BID.I/IX/2020 tentang Perekaman KTP-el Menjelang Pilkada KAL-TENG. Sehubungan dengan akan adanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah (PILGUB) pada tanggal 09 Desember 2020. Dengan hal tersebut maka Bupati memerintahkan kepada Camat se Kabupaten Seruyan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Seruyan untuk segera kepada warga yang sudah berusia 17 Tahun atau yang sudah menikah yang belum melakukan perekaman KTP-el agar datang ke Kantor Kecamatan terdekat masing – masing atau datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan untuk melakukan perekaman KTP-el.