KUALA PEMBUANG – Suket merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pengganti KTP-el yang sah. Suket ini dikeluarkan untuk masyarakat yang ingin mencetak perubahan data KTP dikarenakan terbatasnya persediaan blanko KTP pada saat ini. Adapun data yang ada dalam Suket ini sama lengkapnya dengan data yang ada di KTP-el yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. Suket ini dapat digunakan untuk persyaratan administrasi disejumlah lembaga pelayanan masyarakat seperti untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan lain-lain sama seperi fungsi KTP-el.
DISDUKCAPIL SERUYAN CETAK TUJUH RIBU KIA TAHUN 2019
Kam Mar 5 , 2020
KUALA PEMBUANG – Penerbitan KIA hingga 31 Desember 2019 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan mencetak 7 ribu lebih Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu Identitas Anak ini mulai diterbitakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan sejak tahun 2017, KIA merupakan bukti diri anak yang berusia 0-17 tahun yang […]
