KUALA PEMBUANG – Pada tanggal 16 Juli 2019 Pengadilan Negeri Sampit untuk kedua kalinya ditahun 2019 mengadakan kegiatan Sidang Keliling Perubahan Akta Kelahiran di Kabupaten Seruyan yang bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan. Dengan pelaksanaan sidang dimulai pada pukul 10.00 wib yang diawali dengan dipanggilnya satu persatu para pemohon berdasarkan nomor urut antri untuk memasuki ruang sidang. Adapun jumlah pemohon yang dinyatakan lengkap berkas yang selanjutnya dinyatakan dapat mengikuti proses sidang perubahan Akta Kelahiran sebanyak 2 (dua) orang. Pada Sidang tersebut diwajibkan semua pemohon harus membawa masing – masing minimal 1 (satu) orang yang dijadikan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Tujuan dengan dilaksanakannya kegiatan Sidang Keliling diluar dari gedung Pengadilan Negeri Sampit adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.