KUALA PEMBUANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan akan kembali menggelar melakukan sidang keliling bagi masyarakat yang mengajukan perbaikan atas kekeliruan terhadap akta kelahiran yang sudah diterbitkan. Dengan mengikuti sidang , akta kelahiran yang mengalami kesalahan saat pembuatan bisa dilakukan perbaikan. Kekeliruan banyak terjadi dalam penulisan nama,tempat dan tanggal lahir serta data- data lainnya.
Sidang keliling yang digelar bersama Pengadilan Negeri Sampit untuk memenuhi permintaan masyarakat yang ingin memperbaiki akta kelahiran maka pada tanggal 03 Februari 2020 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan mengadakan kegiatan Sidang Keliling untuk Perubahan Akta Kelahiran yang di laksanakan oleh Pengadilan Negeri Sampit.
Pelaksanaan sidang dimulai jam 13.30 wib, para pemohon satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai nomor urut antrian. Pada sidang tersebut diikuti oleh 5 (lima) orang pemohon untuk melakukan perubahan Akta Kelahiran melalui proses sidang dan masing-masing pemohon harus membawa minimal 1 (satu) orang sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Pelaksanaan di luar gedung (sidang Keliling) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Manfaat dari sidang keliling adalah lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara, biaya transportasi lebih ringan, dan menghemat waktu.