Kuala Pembuang – 28 Mei 2021, Pengadilan Negeri Sampit Kelas 1B melaksanakan sidang keliling di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan. Pelaksanaan sidang dimulai pada pukul 14.00 wib. Dengan sidang Pengadilan masyarakat dapat memperbaiki kesalahan penulisan dalam Akta Kelahiran seperti nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua dan data-data lainnya. Pada sidang tersebut di ikuti oleh 5 pemohon dan masing-masing pemohon harus membawa minimal 1 (satu) orang sebagai saksi. Manfaat dari sidang keliling adalah lokasi lebih dekat, biaya transportasi lebih ringan dan menghemat waktu.
VERIFIKASI DAN SOSIALISASI SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)
Sel Jun 29 , 2021
Kuala Pembuang – 15 Juni 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Seruyan melaksanakan Zoom Meeting mengenai Verifikasi dan Sosisalisasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), yang dilaksanakan oleh Kementrian PANRB. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan serta Kepala Seksi Pemanfaatan […]
