KUALA PEMBUANG – 06 Agustus 2021. Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas 1B melaksanakan sidang keliling di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan. Pelaksanaan sidang dimulai pada pukul 13.00 wib. Dengan sidang Pengadilan, masyarakat yang akan mengajukan perkara perdata permohonan khususnya penetapan perbaikan Akta Kelahiran seperti : perubahan nama, tempat tanggal lahir maupun tahun lahir, nama orang tua dan data-data lainnya. Pada sidang tersebut di ikuti oleh 5 pemohon dan masing-masing pemohon harus membawa minimal 2 (dua) orang sebagai saksi. Manfaat dari sidang keliling adalah lokasi lebih dekat, biaya transportasi lebih ringan dan menghemat waktu.
Untuk mendukung jalannya pelaksanaan Sidang keliling tersebut, Pengadilan Negeri (PN) sampit dan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan telah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU).