KUALA PEMBUANG – Pada tanggal 03 Mei 2019 bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan telah mengadakan kegiatan sidang keliling untuk perubahan Akta Kelahiran yang dilaksanakan oleh pengadilan Negeri Sampit.
Adapun pelaksanaan dari sidang tersebut dimulai pada jam 10.00 wib s/d selesai, dengan proses dari para pemohon satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai nomor urut antrian dengan masing – masing pemohon harus membawa minimal 1 (satu) orang sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Jumlah pemohon yang mengikuti sidang pada hari tersebut diikuti oleh 3 (tiga) orang pemohon dengan perkara untuk melakukan perubahan Akta Kelahiran.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Sidang Keliling tersebut diluar gedung Pengadilan Negeri Sampit yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan yang selaras dengan arah percepatan dari Pemerintah untuk kepemilikan dari Akta Kelahiran.