KUALA PEMBUANG – 25 Maret 2021, bertempat di ruang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan, telah di adakan Rapat bersama tiga Dinas yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan guna membahas Surat Keputusan Bupati Seruyan Nomor 188.45 / 150 / 2021 tentang pembentukan Tim Monitoring, Verifikasi dan Evaluasi Data Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Seruyan. Dalam Surat Keputusan tersebut berisi tentang pembagian Wilayah di Sepuluh Kecamatan yang ada di Kabupaten Seruyan. Adapun pembagian wilayah untuk tiga dinas dimaksud adalah sebagai berikut :
- Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan melakukan Monitoring, Verifikasi dan Evaluasi Data Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Seruyan di Kecamatan Seruyan Hilir, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kecamatan Danau Sembuluh dan Kecamatan Seruyan Raya.
- Dinas Sosial Kabupaten Seruyan melakukan Monitoring, Verifikasi dan Evaluasi Data Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Seruyan di Kecamatan Hanau, Kecamatan Danau Seluluk dan Kecamatan Batu Ampar.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan melakukan Monitoring, Verifikasi dan Evaluasi Data Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Seruyan di Kecamatan Seruyan Tengah, Kecamatan Seruyan Hulu dan Kecamatan Suling tambun.
Hasil dari rapat tersebut disepakati Kegiatan akan dilaksanakan sebelum memasuki bulan Suci Ramadhan 2021 dan hasil dari Kegiatan terebut akan disampaikan kepada Bupati Seruyan oleh masing – masing Dinas.