Kuala Pembuang – Pada tanggal 27 September 2018 di Kota Pontianak diadakan kegiatan Rapat Teknis dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan juga ikut juga ikut serta dalam kegiatan tersebut dengan ditugaskannya Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Adapun hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut adalah :
- Sekretaris Dinas sebagai otoritas pilar kedua setelah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perlu diberikan penguatan perannya sebagai integrator dalam mengintegrasikan perencanaan antar bidang teknis di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Penguatan secara rill peran Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah dirumuskan secara rinci untuk indikator kinerja Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-1882 DUKCAPIL Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Penilaian Kerja Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kabupaten/Kota.