KUALA PEMBUANG – Bagi warga masyarakat yang ingin pindah tempat tinggal dengan bermaksud untuk mengurus surat pindahnya saat ini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari Ketua RT cukup dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dengan mengisi formulir F.1.08, Kartu Keluarga Asli dan KTP asli bagi penduduk yang sudah wajib KTP. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan pindah datang/pindah domisili yang tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2018 yang merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2018. Dengan tujuan untuk mempersingkat proses bagi warga masyarat dalam mengurus surat pindah. Jika sebelumnya diketahui untuk menguras surat pindah perlu minta surat pengantar dari RT.
DOKUMEN KEPENDUDUKAN MENGGUNAKAN KERTAS HVS
Kam Jul 2 , 2020
KUALA PEMBUANG – Mulai tanggal 01 Juli 2020 seluruh Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (terkecuali KTP-el dan KIA) yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4 warna putih. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 […]
