PENGURUS BARANG MENGHADIRI RAPAT DI AULA BPKAD DALAM RANGKA MENERTIBKAN PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN BARANG DI LINGKUNGAN KABUPATEN SERUYAN

disdukcapil

KUALA PEMBUANG – Rabu, 26 Februari 2020 perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan menunjuk Bapak Hairil (selaku) untuk menghadiri acara rapat dalam hal Fokus Grup Diskusi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan. Dalam rapat tersebut narasumber membahas beberapa hal mengenai RAPERBUP (Rancangan Peraturan Bupati), rangkaian teknis pekerjaan dan pelaporan barang persediaan, dan lain sebagainya.

Adapun surat Undangan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan Nomor : 900/216/BPKAD-V/II/2020 tanggal  24 Februari 2020, menerangkan bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan penatausahaan barang persediaan, para Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis diminta untuk menghadiri rapat dalam hal Fokus Grup Diskusi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan. Acara tersebut bertempat di Aula Kantor BPKAD Kabupaten Seruyan yang dimulai dari jam 08.00 WIB-selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

HASIL KUISIONER SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT PADA BULAN JANUARI TAHUN 2020

KUALA PEMBUANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengikutsertakan masyarakat dalam perbaikan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diminta melakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) secara rutin setiap tahun. Keterlibatan masyarakat dalam semua proses pelayanan publik merupakan salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam undang – undang Republik Indonesia […]