KUALA PEMBUANG – Rabu, 26 Februari 2020 perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan menunjuk Bapak Hairil (selaku) untuk menghadiri acara rapat dalam hal Fokus Grup Diskusi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan. Dalam rapat tersebut narasumber membahas beberapa hal mengenai RAPERBUP (Rancangan Peraturan Bupati), rangkaian teknis pekerjaan dan pelaporan barang persediaan, dan lain sebagainya.
Adapun surat Undangan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan Nomor : 900/216/BPKAD-V/II/2020 tanggal 24 Februari 2020, menerangkan bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan penatausahaan barang persediaan, para Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis diminta untuk menghadiri rapat dalam hal Fokus Grup Diskusi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan. Acara tersebut bertempat di Aula Kantor BPKAD Kabupaten Seruyan yang dimulai dari jam 08.00 WIB-selesai.