PENGUMUMAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SERUYAN

disdukcapil

KUALA PEMBUANG – Kuala Pembuang, 20 Maret 2020 dikeluarkan pengumuman dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan tentang penundaan pelayanan tatap muka secara langsung untuk pengurusan administrasi kependudukan. Himbauan ini ditujukan kepada seluruh penduduk Kabupaten Seruyan agar menunda terlebih dahulu mengurus Dokumen Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil apabila tidak sangat penting atau mendesak untuk keperluan tertentu (penundaan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan). Waktu Pelayanan Pengurusan Dokumen Kependudukan (online) setiap hari kerja buka mulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 14.00 WIB. Bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan Dokumen Kependudukan karena keperluan yang mendesak seperti untuk Pengurusan BPJS, Rumah Sakit, Pendaftaran masuk TNI-POLRI dapat dilakukan via Whats App dan SMS ke nomor dibawah ini :

Layanan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan

  • EKA PERON NIKA (082256372683)
  • FEBRI RABYATUL KHALIFAH (082352378566)

Layanan Kartu Keluarga (KK)

  • NURSIYAH (085751335371)

Layanan KTP-EL

  • FAUJIMANSYAH (081250397292)

Layanan Kartu Identitas Anak (KIA)

  • POPY SAPTIYANA (085753603074)

Layanan Pindah Datang

  • NANI FADHILA (081257633907)

Layanan Sinkronisasi Data (CEK DATA, DATA GANDA, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan BANK)

  • MUHAMMAD RANDY IBRAHIM (082236116541)
  • MOCHAMMAD AFRIZAL SETIAWAN (082152126189)
  • RAMADANOR (081253726948)
  • AGUS FAUZI (085386879417)

atau klik link berikut : https://linktr.ee/disdukcapil_seruyan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

UPAYA PENCEGAHAN VIRUS COVID-19 DENGAN PENYEMPROTAN DESINFEKTAN DI KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SERUYAN

KUALA PEMBUANG – Senin, 23 Maret 2020 Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan sebagai Kantor Pelayanan Publik telah dilakukan penyemprotan disinfektan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19. Penyemprotan dilakukan diseluruh ruangan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan supaya steril dari Virus yang berkembang. Selain penyemprotan desinfektan pihak […]