PENGISIAN FORM F-01 PADA WEBSITE SIPP (SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK)

disdukcapil

KUALA PEMBUANG –  25 Agustus 2020 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Sosialisasi yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara daring melalui video conference menggunakan aplikasi zoom pada tanggal 16 Juli 2020, maka diminta Kepada Sub Admin Level 1 instansi masing-masing agar mengisi form F-01 pada Website SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik). Dalam pengisian aplikasi SIPP juga melalui beberapa tahap menurut petunjuk teknis pengisian F-01 online pada website SIPP yaitu Log In Akun SIPP, pengisian profil, pemantauan progress pengisian IPP melalui Akun SIPP, membuat akun untuk Sub Admin Instansi Level 1 ke bawah oleh Admin Instansi. Dalam pengisian formulir F-01 harus melampirkan bukti fisik untuk kelengkapan materi diaplikasi SIPP. Dalam kegiatan ini Kepala Seksi Kerjasama Dan Inovasi Pelayanan yang sebagai Sub Admin Level 1 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengisian form F-01 pada Website SIPP.

SIPP atau Sistem Informasi pelayanan Publik adalah layanan publik satu pintu berupa aplikasi berbasiskan website yang berguna sebagai penilaian mandiri bagi  kementerian, lembaga  dan  pemerintah daerah.  Dalam proses evaluasi kementerian PANRB bekerjasama dengan bagian    Organisasi masing-masing provinsi guna melakukan evaluasi ke kabupaten/kota dengan pembagian tugas evaluasi sesuai kriteria penilaian yang telah ditentukan.

Dalam pengisian data dan dokumen pada Form F01 melalui sistem informasi pelayanan publik (SIPP) oleh masing-masing unit kerja dibawah pembinaan dan pengawasaan bagian Organisasi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dilakukannya evaluasi pelayanan publik di Disdukcapil  diharapkan untuk dapat melihat sejauh mana Disdukcapil dapat memenuhi persyaratan pelayanan  yang meliputi standar pelayanan dan pemenuhan kepatuhan yang lain dalam menyediakan layanan publik bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

HASIL KUISIONER SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT PADA BULAN AGUSTUS TAHUN 2020

KUALA PEMBUANG – 31 Agustus 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengikutsertakan masyarakat dalam perbaikan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diminta melakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) secara rutin setiap bulan. Keterlibatan masyarakat dalam semua proses pelayanan publik merupakan salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam undang […]