KUALA PEMBUANG – 25 Agustus 2020 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Sosialisasi yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara daring melalui video conference menggunakan aplikasi zoom pada tanggal 16 Juli 2020, maka diminta Kepada Sub Admin Level 1 instansi masing-masing agar mengisi form F-01 pada Website SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik). Dalam pengisian aplikasi SIPP juga melalui beberapa tahap menurut petunjuk teknis pengisian F-01 online pada website SIPP yaitu Log In Akun SIPP, pengisian profil, pemantauan progress pengisian IPP melalui Akun SIPP, membuat akun untuk Sub Admin Instansi Level 1 ke bawah oleh Admin Instansi. Dalam pengisian formulir F-01 harus melampirkan bukti fisik untuk kelengkapan materi diaplikasi SIPP. Dalam kegiatan ini Kepala Seksi Kerjasama Dan Inovasi Pelayanan yang sebagai Sub Admin Level 1 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengisian form F-01 pada Website SIPP.
SIPP atau Sistem Informasi pelayanan Publik adalah layanan publik satu pintu berupa aplikasi berbasiskan website yang berguna sebagai penilaian mandiri bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Dalam proses evaluasi kementerian PANRB bekerjasama dengan bagian Organisasi masing-masing provinsi guna melakukan evaluasi ke kabupaten/kota dengan pembagian tugas evaluasi sesuai kriteria penilaian yang telah ditentukan.
Dalam pengisian data dan dokumen pada Form F01 melalui sistem informasi pelayanan publik (SIPP) oleh masing-masing unit kerja dibawah pembinaan dan pengawasaan bagian Organisasi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dilakukannya evaluasi pelayanan publik di Disdukcapil diharapkan untuk dapat melihat sejauh mana Disdukcapil dapat memenuhi persyaratan pelayanan yang meliputi standar pelayanan dan pemenuhan kepatuhan yang lain dalam menyediakan layanan publik bagi masyarakat.