KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan telah memerbitkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pencabutan beberapa Peraturan Bupati Kabupaten Seruyan yang ditetapkan pada tanggal 06 Desember 2017. Peraturan Bupati tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas maka UPTD – UPTB yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan perlu dievaluasi dan dicabut serta 4 (empat) UPTD Dukcapil di Kecamatan Kabupaten Seruyan menjadi salah satu UPTD yang hapus.
Pada awal Bulan Januari Tahun 2018 UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan resmi telah dicabut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan semula memiliki 4 (empat) UPTD yang terletak di Kecamatan Seruyan Hulu, Seruyan Tengah, Danau Sembuluh dan Hanau. Secara otomatis dengan dicabutnya UPTD tersebut maka sekuruh Pegawai UPTD yang ada masih belum diketahui untuk penempatan selanjutnya dan menunggu tindaklanjut dari pihak BKPSDM Kabupaten Seruyan untuk merumuskan SK penempatan Pegawai baru pasca dicabutnya UPTD Dukcapil Kecamatan Kabupaten Seruyan.