KUALA PEMBUANG – Senin, tanggal 8 Februari 2021 Tenaga Kontrak/Honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Tujuannya adalah agar para Tenaga Kontrak/Honorer bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) terebut.
SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TENTANG PENJELASAN MASALAH PENCATATAN SIPIL
Kam Feb 25 , 2021
KUALA PEMBUANG – Direktorat Jendral Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mengeluarkan Surat edaran Nomor 472.2/3315/DUKCAPIL tentang penjelasan masalah pencatatan sipil. sehubungan dengan permasalahan pencatatan sipil yang memerlukan penjelasan telah diajukan permohonan fatwa hukum kepada Mahkamah Agung. Panitera Mahkamah Agung melampirkan surat Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tertanggal 30 Januari 2019 perihal Mohon Penjelasan yang beriisi […]
