PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN KERJA (SPK) TAHUN 2021

disdukcapil

KUALA PEMBUANG – Senin, tanggal 8 Februari 2021 Tenaga Kontrak/Honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Tujuannya adalah agar para Tenaga Kontrak/Honorer bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) terebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TENTANG PENJELASAN MASALAH PENCATATAN SIPIL

KUALA PEMBUANG – Direktorat Jendral Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mengeluarkan Surat edaran Nomor 472.2/3315/DUKCAPIL tentang  penjelasan masalah pencatatan sipil. sehubungan dengan permasalahan pencatatan sipil yang memerlukan penjelasan telah diajukan permohonan fatwa hukum  kepada  Mahkamah Agung. Panitera Mahkamah Agung  melampirkan surat Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tertanggal 30 Januari 2019 perihal Mohon Penjelasan yang beriisi […]