PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DENGAN RUMAH SAKIT KUALA PEMBUANG

disdukcapil

KUALA PEMBUANG – Pada hari selasa tanggal 17 Maret 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan penandatanganan dengan pihak  Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Pembuang. Direkturnya adalah Bapak dr.ABDUL NASIR M.Sc.Sp.PD FINASIM. Dan yang langsung datang ke Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Pembuang Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Pembuang adalah Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan, Kepala Seksi Pemanfaatan Data. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini di saksikan oleh kabid   Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Kasi Pemanfaatan Data dan Kasi Kerjasama. Perjanjian Kerjasama ini adalah langkah awal dari percepatan kepemilikan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak Elektronik (KIA) dan Akte Kelahiran

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi pelayanan menjelaskan bahwa Perjanjian Kerjasama ini nantinya akan dilanjutkan dengan penyusunan petunjuk teknis (JUKNIS) artinya Perjanjian Kerjasama sendiri adalah langkah awal untuk percepatan kepemilikan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dan tidak berhenti sampai disini saja untuk saat ini,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih mempersiapkan secara teknis, hal apa saja yang disiapkan dalam rangka percepatan pelayanan tersebut.

Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk meoptimalkan pelaksanaan pelayanan publik dan peran para pihak dalam mempermudah mendapatkan Penerbitan Dokumen Kependudukan seperti Perubahan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak Elektronik (KIA) dan Akte Kelahiran secara cepat. Dengan dilaksanakan Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Rumah Sakit Umum akan menghadirkan layanan 3 in 1 ( three in one). Maksudnya masyarakat yang melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah akan sekaligus mendapatkan 3 dokumen diantaranya : perubahan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Sehingga layanan ini dapat meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PENYEMPROTAN DESINFEKTAN DI KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SERUYAN YANG DILAKUKAN OLEH BPBD KABUPATEN SERUYAN

KUALA PEMBUANG, Kamis 26 Maret 2020 Sebagai upaya dalam pencegahan Covid-19 pihak pemerintah daerah yang diwakili oleh BPBD melakukan penyemprotan cairan desinfektan ke seluruh perkantoran yang ada di kabupaten Seruyan. Salah satunya yaitu di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan yang sebelumnya pernah dilakukan penyemprotan, jadi ini merupakan […]