PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DENGAN 27 ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN SERUYAN TENTANG PEMANFAATAN DATA NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)

disdukcapil

KUALA PEMBUANG – Pada tanggal 14 Oktober 2019 bertempat di Lantai Dua Aula Bappeda Kabupaten Seruyan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara dengan 27 Organisasi Perangkat Daerah tentang Pemanfaatan Data Nomor Induk Kependudukan, Data  Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang diselenggarakan oleh Dukcapil Kabupaten Seruyan. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memudahkan agar OPD yang bekerjasama dengan Dukcapil dapat mengakses data kependudukan sesuai dengan kebutuhan OPD masing-masing dan untuk mengoptimalkan dari pelayanan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Seruyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KEGIATAN PELAYANAN DISDUKCAPIL DI DESA BANUA USANG KECAMATAN DANAU SEMBULUH KABUPATEN SERUYAN

KUALA PEMBUANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 telah melakukan pelayanan Pencatatan Sipil di Desa Banua Usang Kecamatan Danau Sembuluh. Pelayanan ini merupakan pelayanan secara langsung jemput bola (stelse aktif) yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan pencatatan sipil kepada masyarakat, sehingga masyarakat […]