Penandatanganan Kerjasama antara PEMKAB Seruyan dengan PN Sampit Kelas II B dan PA Kuala Pembuang

disdukcapil

Bupati Seruyan Yulhaidir didampingi Sekretaris Daerah Drs. H. Djainuddin Noor, M.A.P. menghadiri acara penandatanganan Mou dan perjanjian kerjasama Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit dan Pengadilan Agama Kuala Pembuang, bertempat di pendopo rujab jl. A. Yani Kuala Pembuang, Jumat (11/03/2022)
Penandatangan Mou dan perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Negeri Sampit dan Pengadilan Agama Kuala Pembuang berisi tentang pelaksanaan sidang diluar gedung sidang dan tentang pemanfaatan administrasi kependudukan dalam lingkup tugas Pengadilan Agama Kuala Pembuang.

Dalam sambutannya Bupati Seruyan menyambut baik acara ini, hal ini merupakan sinergitas antara Pemkab Seruyan dengan kedua Pengadilan. Harapan beliau dengan dilakukannya kerjasama ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dan untuk memberikan jaminan hukum yang lebih baik kedepannya serta memperat tali silaturahmi antara Pemkab Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit dan Pengadilan Agama Kuala Pembuang.


Pada kesempatan itu juga Bupati Seruyan menyerahkan Piagam Penghargaan dari Ombusman kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Penyerahan secara simbolis kartu Taspen bagi Non ASN/ Tenaga Kontrak.
Tampak hadir dalam acara ini Wakil Ketua DPRD Kabupaten, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Ketua Pengadilan Agama Kuala pembuang, serta tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Perpres No. 83 Tahun 2021: NIK Wajib Digunakan untuk Pelayanan Publik

Jakarta – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengajak masyarakat membiasakan menghapal Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Di era ini, kata Dirjen Zudan, Pemerintah Indonesia tengah menuju era satu data, dengan NIK sebagai basisnya. Penerapannya akan dilakukan ke seluruh pelayanan publik, sehingga ke depan menggunakan NIK sebagai […]