KUALA PEMBUANG – 13 April 2021, Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan blangko dan KTP-el rusak atau invalid, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan pada hari Selasa telah melakukan pemusnahan KTP ELEKTRONIK, KARTU IDENTITAS ANAK dan KTP NON ELEKTRONIK yang bertempat di halaman samping gedung pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan.
Sesuai dengan Berita Acara yang dibuat Perihal Pemusnahan KTP ELEKTRONIK, KARTU IDENTITAS ANAK dan KTP NON ELEKTRONIK berdasarkan Nomor : 470/188/DUKCAPIL/BID.I/IV/2021 pada Hari Selasa tanggal 13 April 2021. Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Kepala Seksi Identitas Penduduk, dan Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan yang di saksikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dengan jumlah KTP Elektronik sebanyak 2.356 (Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Enam) keping, Kartu Identitas Anak sebanyak 13 (tiga belas) keping dan KTP Non Elektronik sebanyak 59 (Lima Puluh Sembilan) keping dikarenakan sudah tidak berlaku lagi.