PEMUSNAHAN KTP ELEKTRONIK, KARTU IDENTITAS ANAK DAN KTP NON ELEKTRONIK

disdukcapil

KUALA PEMBUANG â€“ Jum’at 01 Oktober 2021, Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan blangko KTP-EL yang rusak atau invalid, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan telah melakukan pemusnahan KTP-EL, KARTU IDENTITAS ANAK dan KTP NON ELEKTRONIK yang bertempat di halaman samping gedung pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan. Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Kepala Seksi Identitas Penduduk, dan Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan serta di saksikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan. Berdasarkan berita acara Nomor : 470/342/DUKCAPIL/BID.I/IV/2021 jumlah pemusnahan KTP-EL sebanyak 1171 (Seribu Seratus Tujuh Puluh Satu) keping, Kartu Identitas Anak sebanyak 10 (Sepuluh) keping dan KTP Non Elektronik sebanyak 20 (Dua Puluh) keping.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KONSULTASI DAN KOORDINASI MASALAH PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) HAK AKSES PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

PALANGKA RAYA â€“  25 Oktober 2021,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan melaksanakan konsultasi dan koordinasi Masalah Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-EL berdasarkan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi […]