KUALA PEMBUANG – Jum’at, 10 Januari 2020 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta staf telah melakukan Pemusnahan KTP El, Non KTP El, dan KIA. Lokasi pemusnahan berada di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan. Sesuai dengan berita acara nomor :470/63/DUKCAPIL/BID.I/I/2020 tanggal 10 Januari 2020 dokumen yang dimusnahkan yakni berupa KTP Elektronik sebanyak 2254 keping dan KTP Non Elektronik sebanyak 55 keping. KTP yang telah dimusnahkan karena KTP tersebut sudah tidak layak lagi (seperti patah, masih menggunakan KTP Non Elektronik/KTP lama). Adapun alasan lain yaitu masyarakat yang melakukan perubahan status (belum kawin menjadi kawin, pindah alamat, dll), serta adapula masyarakat yang mengganti KTP Non Elektronik menjadi KTP Elektronik.
Selain melakukan pemusnahan KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan juga melakukan pemusnahan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 468 keping. Alasan dimusnahkannya KIA yaitu karena anak sudah berumur 17 tahun sehingga harus membuat dokumen baru yang berupa KTP-El dan bukan KIA lagi, adapula anak yang sudah berusia diatas 5 tahun sehingga mengganti KIAnya dengan disertai foto.
Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan blangko bekas, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negri Republik Indonesia, nomor : 470.13/11176/SJ, tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-El rusak atau invalid.