KUALA PEMBUANG – KIA diterbitkan oleh Pemerintah sebagai langkah untuk mendorong peningkatan (identitas diri), perlindungan dan pemenuhan hak konstitusi anak dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis yaitu untuk anak berusia 0-5 tahun dan untuk anak berusia 5-16 tahun.
Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan menyerukan kepada setiap orang tua yang mempunyai anak berusia 0-17 tahun (kurang sehari) agar dapat mendaftarkan anaknya untuk mendapatkan KIA.
Tampak salah satu warga Kabupaten Seruyan mendaftarkan anaknya untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang merupakan identitas yang harus dimiliki setiap anak dan oleh masyarakat Seruyan sering disebut dengan sebutan KTP anak.