PEMBUATAN KARTU KELUARGA

disdukcapil

KUALA PEMBUANG – Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan Anggota Keluarganya. Kartu Keluarga memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, Nama Lengkap Tiap Anggota Keluarga, Jenis Kelamin, NIK (Nomor Induk Kependudukan), Alamat, Tempat dan Tanggal Lahir, Pendidikan, Agama, Pekerjaan, Status Perkawinan, Status Hubungan Dalam Keluarga, Kewarnegaraan, Dokumen Imigrasi dan Nama Orang Tua.

Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blanko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Berkaitan dengan perubahan tersebut maka Kartu Keluarga terjadi perubahan dalam formulasi kalimat yang tercantum dalam kartu keluarga yaitu adanya penambahan Kolom Golongan Darah dan Tempat Perkawinan serta perubahan pilihan pada Kolom Status Perkawinan dan Status Hubungan Dalam Keluarga.

Diketahui Kartu Keluarga tidak ada masa berlakunya yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan pada nomor seri pada Kartu Keluarga. Adapun kegunaan Kartu Keluarga antara lain sebagai persyaratan untuk membuat KTP-el dan persyaratan untuk membiat Akte Kelahiran dan Dokumen tersebut dibutuhkan ketika anak mendaftar sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DI KECAMATAN SULING TAMBUN KABUPATEN SERUYAN

KUALA PEMBUANG – Gambar diatas adalah kegiatan Musrenbang ditingkat Kecamatan Suling Tambuan Kabupaten Seruyan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2018. Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Seruyan Bapak H. Sudarsono, SH. Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah – langkah penanganan […]