KUALA PEMBUANG – Pengadilann Negeri Sampit akan melaksanakan sidang keliling (sidang di luar gedung) yang akan dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan untuk perubahan Akta Kelahiran. Rencana sidang keliling ini dibuat berdasarkan hasil pembicaraan yang telah dilakukan antar pihak Pengadilan Negeri Sampit dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan.
Surat pemberitahuan ini dibuat agar masyarakat segera mengetahui informasi mengenai sidang keliling (sidang di luar gedung) yang akan dilaksanakan khususnya untuk masyarakat yang akan melakukan perubahan akta kelahiran untuk mengikuti sidang tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan. Diharapkan kepada kepada Lurah dan Kepala Desa agar menghimbau masyarakat yang yang ada diwilayah masing – masing bagi yang ingin mengubah . melakukan perbaikan akta kelahiran dengan melengkapi persyaratan pendaftaran permohonan perbaikan akta kelahiran. Adapun jadwal dan tanggal persidangan yang akan dilaksanakan terdapat pada surat pemberitahuan tersebut.