SAMPIT – 9 Februari 2021 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan Bapak Drs. H. MANSYUR IBRAHIM, SH., MM yang didampingi oleh Kepala Bidang Pemanfataan Data dan Inovasi Pelayanan Bapak YASIR SUPRATNO,SH melakukan pembahasan tentang draft Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota kesepahaman antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit yang bertempat di ruang kepala Kantor Pengadilan Negeri Sampit.
Pembahasan tersebut mengenai isi kesepakatan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan Dengan Kantor Pengadilan Negeri Sampit terkait kerjasama untuk mempermudah bagi masyarakat yang ingin melakukan sidang perubahan dokumen kependudukan terutama Akta Pencatatan Sipil. Sehingga masyarakat nantinya tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri Sampit untuk melakukan sidang perubahan akta. Mereka dapat melaksanakan sidang keliling tersebut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan.