PEMBAHASAN MASALAH MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN SERUYAN DENGAN PENGADILAN NEGERI SAMPIT SERTA PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SERUYAN DENGAN PENGADILAN NEGERI SAMPIT

disdukcapil

SAMPIT – 9 Februari 2021 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan Bapak Drs. H. MANSYUR IBRAHIM, SH., MM yang didampingi oleh Kepala Bidang Pemanfataan Data dan Inovasi Pelayanan Bapak YASIR SUPRATNO,SH melakukan pembahasan tentang draft Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota kesepahaman antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit yang bertempat di ruang kepala Kantor Pengadilan Negeri Sampit.

Pembahasan tersebut mengenai isi kesepakatan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Seruyan Dengan Kantor Pengadilan Negeri Sampit terkait kerjasama untuk mempermudah bagi masyarakat yang ingin melakukan sidang perubahan dokumen kependudukan terutama Akta Pencatatan Sipil. Sehingga masyarakat nantinya tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri Sampit untuk melakukan sidang perubahan akta. Mereka dapat melaksanakan sidang keliling tersebut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

HASIL KUISIONER SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT PADA BULAN FEBRUARI TAHUN 2021

KUALA PEMBUANG – 25 Februari 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengikutsertakan masyarakat dalam perbaikan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diminta melakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) secara rutin setiap bulan. Keterlibatan masyarakat dalam semua proses pelayanan publik merupakan salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, kualitas Pelayanan publik merupakan […]