PEMBAGIAN SURAT PERJANJIAN KERJA (SPK) DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SERUYAN

disdukcapil

KUALA PEMBUANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan membagikan Surat Perjanjian Kerja yang dilakukan setiap tahun gunanya untuk para tenaga kontrak melaksanakan tugas yang telah di bebankan berdasarkan pasal-pasal yang sudah tertulis di surat perjanjian kerja tersebut.

Surat Perjanjian Kerja ini hanya berlaku satu tahun dan pada tahun berikutnya kembali akan diperpanjang apabila tenaga kontrak tersebut masih diperlukan. Surat Perjanjian Kerja ini selain harus dibuat sesuai ketentuan yang ada, juga sebagai pegangan bagi tenaga kontrak yang dipekerjakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PENGECEKAN RUTIN KENDARAAN RODA DUA DINAS

KUALA PEMBUANG – Tanggal 21 Januari 2021 telah di laksanakan pemeriksaan dan pengecekan kendaraan dinas yang masuk dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) bagi seluruh dinas salah satunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan pada pukul 09.00 WIB di Halaman parkiran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang dihadiri […]