KUALA PEMBUANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan membagikan Surat Perjanjian Kerja yang dilakukan setiap tahun gunanya untuk para tenaga kontrak melaksanakan tugas yang telah di bebankan berdasarkan pasal-pasal yang sudah tertulis di surat perjanjian kerja tersebut.
Surat Perjanjian Kerja ini hanya berlaku satu tahun dan pada tahun berikutnya kembali akan diperpanjang apabila tenaga kontrak tersebut masih diperlukan. Surat Perjanjian Kerja ini selain harus dibuat sesuai ketentuan yang ada, juga sebagai pegangan bagi tenaga kontrak yang dipekerjakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan.