KUALA PEMBUANG – Selama bulan Ramadhan ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan tetap melaksanakan pelayanan dokumen kependudukan untuk masyarakat. Namun jam kerjanya berbeda dengan hari – hari biasa sebelum bulan Ramadhan. Sesuai dengan surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan tentang penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan Tahun 2018 untuk pelaksanaan pelayanan Disdukcapil disesuaikan dengan jam kerja yang sudah ditentukan pada bulan Ramadhan yaitu:
a. Senin s/d Kamis : 08.00 – 14.30 WIB
b. Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB
Waktu Istirahat : 11.30 – 12.30 WIB