KUALA PEMBUANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan pada hari Jum’at tanggal 26 Oktober 2018 telah melakukan pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Desa Tumbang Langkai Kecamatan Suling Tambun. Pelayanan ini merupakan pelayanan secara langsung jemput bola (stelse aktif) yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang jauh dari Kabupaten tidak perlu jauh-jauh datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bertempat di Kabupaten.
Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil ( SUMIATI,S.Pd) dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (JOBER) beserta beberapa pegawai dari kantor DISDUKCAPIL Kabupaten Seruyan. Pelayanan yang dilaksanakan meliputi pembuatan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil antaralain Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), pembuatan KK dan pembuatan Akta-Akta Pencatatan Sipil. Adapun hasil pelaksanaan pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut diperoleh jumlah perekaman KTP-el 25 org, pembuatan KIA 2 berkas, Akta Kelahiran 10 berkas, Akta Perkawinan 3 berkas dan Akta Kematian 1 berkas.